Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Long Pujungan

1777992528615.png

BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat di desa yang menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas peraturan, menampung aspirasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Fungsi Utama BPD yaitu  Membahas dan menyepakati peraturan desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan Mengawasi kinerja pemerintah desa. 

Tugas BPD

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa.
  4. Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat.
  5. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
  6. Membuat tata tertib BPD sendiri.

Fungsi BPD

1. Legislasi: membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.

2. Aspirasi: menampung serta menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.

3. Pengawasan: mengawasi kinerja kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Bagikan post ini: